Lompat ke isi

Catatan publik utama

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Catatan
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 14 Januari 2025 22.51 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3669 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.669 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA (Km2) KETERANGAN') Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 22.50 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3656 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.656 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA KETERANGAN (Km2) 92.08.06.2009 9 Waromi Semula wil. Kec. Teluk Arguni 92.08.06.2010 10 Ukiara Semula wil. Kec. Teluk Arguni Genofa Dimekarkan menjadi 2 desa Sumun dan desa Seraran Perda No. 7/2007 92.08.06.2012 11 Nagura 92.08.06.2013 12 Inari Semula wil. Kec. Teluk Arguni 92.08.06.2014 13 Wanoma Semula...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 22.11 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3583 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.583 NO JUMLAH NAMA PROVINSI, KABUPATEN / KOTA, KECAMATAN KODE IBUKOTA KAB KOTA KEC KEL DESA LUAS WILAYAH (Km2) * JUMLAH PENDUDUK (Jiwa) ** K ET E R A N G A N 4 Sururey 12 Semula wil Kab. Manokwari UU No. 24 Tahun 2012 92.12.05 5 Didohu 14 Semula wil Kab. Manokwari UU No. 24 Tahun 2012 92.12.06 6 Taige 11 Semula wil Kab. Manokwari UU No. 24 Tahun 2012 92.12.07 7 Catubouw 21 Semula wil Kab. Manokwari UU No. 24 Tahun 2...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 21.56 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3556 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.556 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS KETERANGAN WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA (Km2) Tabrawar Dabe II Nengke II Keder II 91.10.14.2012 7 Tambrawar Pemekaran Desa Wakde Perda No. 14/2009 91.10.14.2013 8 Keder Lama Pemekaran Desa Keder /Timron Perda No. 14/2009 91.10.14.2014 9 Finyabor Dua Pemekaran Desa Finyabor/Takar Perda No. 14/2009 91.10.14.2015 10 Dabe Dua Pemekaran Desa...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 21.42 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3540 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.540 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA KETERANGAN (Km2) 91.05.16.2004 4 Rambai 91.05.16.2005 5 Yafanani 91.05.16.2006 6 Borai Pemekaran desa Kabuaena Perda No. 8/2011. Semula Wil Kec Angkaisera Perda No 22/20012 Semula Wil Kec Angkaisera Perda No 22/20012. Semula Wil Kec Angkaisera Perda No 22/20012 Semula Wil Kec Angkaisera Perda No 22/20012 91.05.16...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 21.22 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3526 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.526 NO KODE NAMA PROVINSI, KABUPATEN / KOTA, KECAMATAN JUMLAH IBUKOTA KAB KOTA KEC KEL DESA 91.71.02 2 Jayapura Selatan 5 2 91.71.03 3 Abepura 8 3 91.71.04 4 Muara Tami 2 6 91.71.05 5 Heram JUMLAH 8 1 105 KETERANGAN : *) Luas wilayah bersumber dari Badan Informasi Geospasial *) Status luas wilayah (definitif/indikatif) bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah *) Pemutakhiran Batas Wilayah (...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 21.06 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3492 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.492 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN 82.71.07.1005 5 Mado 82.71.07.1006 6 Tafraka DESA KETERANGAN (Km2) 82.71.08.1001 1 Tagafo Pemekaran sebagian Kel. Togolobe Perda No. 2/2009, Semula wil. Kec. Pulau Ternate Perda No. 8/2009 Pemekaran sebagian Kel. Dorari Perda No. 2/2009, Semula wil. Kec. Pulau Ternate Perda No. 8/2009 Pemekaran sebagian Wil Kec Pulau Tern...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 21.00 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3488 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.488 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA KETERANGAN (Km2) 82.08.08.2001 1 Tabona 82.08.08.2002 2 Kabunu Pemekaran desa Sofan Perda No. 5/2010, UU No. 6/2013 82.08.08.2003 3 Peleng Pemekaran desa Tabona Perda No. 5/2010, UU No. 6/2013 82.08.08.2004 4 Fayaunana Pemekaran desa Tabona Perda No. 5/2010, UU No. 6/2013 82.08.08.2005 5 Habunuha Pemekara...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 01.14 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3482 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{|class="wikitable""wikitable" style="text-align: center;" |- | rowspan=2 | KODE | rowspan=2 | NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA | colspan=2 | JUMLAH | colspan=3 | NAMA / JUMLAH | rowspan=2 | LUAS WILAYAH (Km2) | rowspan=2 | KETERANGAN |- |KAB |KOTA |KECAMATAN |KELURAHAN |DESA |- 82.06.09.2006 6 Pumlanga Semula wil. Kec. Maba 82.06.09.2007 7 Jara-jara Semula wil. Kec. Maba 82.06.09.2008 8 Doromoi Pemekaran desa Perda No. 2/2012 82.06.09....) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 01.10 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3477 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.477 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA Natang Kuning Langganu (Km2) KETERANGAN') Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 01.03 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3458 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.458 KODE 82.03.22.2011 NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA 11 Dum-Dum KETERANGAN (Km2) Semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010') Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 00.55 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3443 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.443 KODE 82.01.10.2010 NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS KETERANGAN WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA 10 Aruku (Km2) Semula wil. Kec. Loloda.') Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 00.29 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3435 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.435 NO KODE 82.72.05 NAMA PROVINSI, KABUPATEN / KOTA, KECAMATAN JUMLAH IBUKOTA KAB KOTA KEC 5 Tidore Utara 82.72.06 6 Oba Tengah 82.72.07 7 Oba Selatan 82.72.08 8 Tidore Timur JUMLAH DESA JUMLAH PENDUDUK (Jiwa) ** 2 118 *) Luas wilayah bersumber dari Badan Informasi Geospasial *) Status luas wilayah (definitif/indikatif) bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah *) Pemutakhiran Batas Wilayah (PBW) *...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 00.21 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3429 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.429 KODE 81.72.05 NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN 5 Kur Selatan KELURAHAN DESA - KETERANGAN (Km2) 7 Pemekaran Kec. Pulau-pulau Kur Perda No. 26/2011 81.72.05.2001 1 Kanara Semula wil Kec. Pulau-pulau Kur Perda No. 26/2011 81.72.05.2002 2 Warkar Semula wil Kec. Pulau-pulau Kur Perda No. 26/2011 81.72.05.2003 3 Yapas Semula wil Kec. Pulau-pulau Kur Perda No. 26/2011...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 00.16 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3422 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.422 KODE NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN KELURAHAN DESA KETERANGAN (Km2) 81.08.17.2001 1 Purpura Semula wil. Kec. Pulau Terselatan Perda No. 10/2012 81.08.17.2002 2 Nomaha Semula wil. Kec. Pulau Terselatan Perda No. 10/2012 81.08.17.2003 3 Labelau Semula wil. Kec. Pulau Terselatan Perda No. 10/2012') Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 00.14 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3416 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{|class="wikitable""wikitable" style="text-align: center;" |- | rowspan=2 | KODE | rowspan=2 | NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA | colspan=2 | JUMLAH | colspan=3 | NAMA / JUMLAH | rowspan=2 | LUAS WILAYAH (Km2) | rowspan=2 | KETERANGAN |- |KAB |KOTA |KECAMATAN |KELURAHAN |DESA |- |81.07.10.2001 || || || || || ||1. Tabarfane || || Semula wil. Kec. Aru Selatan |- |81.07.10.2002 || || || || || ||2 Rebi || || Semula wil. Kec. Aru Selatan |- |81.07.10.200...) Tanda: Belum diuji baca
  • 14 Januari 2025 00.06 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3410 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{|class="wikitable""wikitable" style="text-align: center;" |- | rowspan=2 | KODE | rowspan=2 | NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA | colspan=2 | JUMLAH | colspan=3 | NAMA / JUMLAH | rowspan=2 | LUAS WILAYAH (Km2) | rowspan=2 | KETERANGAN |- |KAB |KOTA |KECAMATAN |KELURAHAN |DESA |- |81.06.10.2010 || || || || || ||10 || || Semula wil Kec. Taniwel Perda No. 9/2010 |- |81.06.10.2011 || || || || || ||11 || || Semula wil Kec. Taniwel Perda No. 9/2010 |- |81...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 23.43 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3204 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{|class="wikitable""wikitable" style="text-align: center;" |- | rowspan=2 | KODE | rowspan=2 | NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA | colspan=2 | JUMLAH | colspan=3 | NAMA / JUMLAH | rowspan=2 | LUAS WILAYAH (Km2) | rowspan=2 | KETERANGAN |- |KAB |KOTA |KECAMATAN |KELURAHAN |DESA |- | || || || || || ||Watumela || || |- | || || || || ||Wamelai || || || |- | || || || || ||Lapadaku || || || |- |74.03.23 || || ||11 Kabangka ||'''-''' ||'''9''' || || || |- |...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 23.13 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3203 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{|class="wikitable""wikitable" style="text-align: center;" |- | rowspan=2 | KODE | rowspan=2 | NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA | colspan=2 | JUMLAH | colspan=3 | NAMA / JUMLAH | rowspan=2 | LUAS WILAYAH (Km2) | rowspan=2 | KETERANGAN |- |KAB |KOTA |KECAMATAN |KELURAHAN |DESA |- |74.03.19.2003 || || || || || ||3 Matarawa || || |- |74.03.19.2004 || || || || ||1 Dana || || || |- |74.03.19.2005 || || || || || ||4 Bhangkali Barat || || Perbaikan nama...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 22.52 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3202 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{|class="wikitable""wikitable" style="text-align: center;" |- | rowspan=2 | KODE | rowspan=2 | NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA | colspan=2 | JUMLAH | colspan=3 | NAMA / JUMLAH | rowspan=2 | LUAS WILAYAH (Km2) | rowspan=2 | KETERANGAN |- |KAB |KOTA |KECAMATAN |KELURAHAN |DESA |- |74.03.15.2001|| || || || || || || || |- |74.03.15.2002|| || || || || || || || |- |74.03.15.2003 || || || || ||1 Sidodadi || || || |- |74.03.15.2004 || || || || ||2 Laiwo...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 13.02 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/3000 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '3.000 KODE 72.11.04 NAMA PROVINSI / KABUPATEN / KOTA JUMLAH NAMA / JUMLAH LUAS KETERANGAN WILAYAH KAB KOTA KECAMATAN 4 Bangkurung KELURAHAN DESA - (Km2) 12 Semula wil. Kab. Banggai Kep. UU. No. 5 Tahun 2013 72.11.04.2001 1 Togong Sagu Semula wil. Kec. Labobo 72.11.04.2002 2 Taduno Semula wil. Kec. Labobo 72.11.04.2003 3 Kanari Semula wil. Kec. Labobo 72.11.04.2004 4 Lantibung Semula wil. Kec. Labobo 72.11.04.2005 5...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 08.00 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/64 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '63 bahwa pintu besar C, D, E, dan F yang langsung mengakses ke lapangan ditutup sejak awal sampai dengan akhir pertandingan. e. Terdapat temuan bahwa PT. LIB menolak permohonan perubahan jadwal bermain Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari. f. Anggota Polri yang ditugaskan dalam pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak mengetahui mengenai regulasi FIFA yang melarang menggunakan gas air mata. g. Berdasarkan hasil peninj...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 07.54 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/62 (Belum diuji baca) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 07.47 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/61 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '60 stadion sebagai bentuk kenyamanan suporter dalam menonton pertandingan yang sesuai dengan aturan. 12. Ketua Tim Persebaya TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Persebaya, dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut: a. Peristiwa kerusuhan ini merupakan bom waktu karena sudah dikhawatirkan akan terjadi pada pertandingan sepak bola terutama pada pertandingan klub-klub besar antara lain Arema...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 07.37 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/79 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '78 l. Klub hanya mendapat 5,5 M dari 230 M kontrak kerjasama. Secara perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di kanjuruhan; m. TV hanya bekerja sama dengan PT LIB, PT LIB yang mengorkestra semuanya. Satu menit setelah pluit berakhir tayangan juga berkahir jadi mereka tidak memiliki bukti video kerusuhan; 21. Koalisi Masyarakat Sipil TGIPF telah melakukan...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 07.31 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/78 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '77 menjawab tetap melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang ditentukan karena berdasarkan ‘hasil koordinasi antara PSSI, PT LIB dan host broadcast’; h. Terdapat kontradiktif berdasarkan pernyataan PT LIB sebelumnya dengan pengakuan Indosiar, dimana PT LIB menyebutkan alasan surat Kapolres untuk memajukan pertandingan ke 15.30 tidak diikuti karena sudah berkoordinasi dengan Indosiar selaku host broadcast sehingga tidak bisa dimajukan. Pem...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 07.25 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/77 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '76 c. Hingga akhir September terdapat 20 jadwal pertandingan yang dipindahkan. Walalupun TV mengusulkan kembali ke jadwal awal, namun terkait koordinasi dan memahami lapangan adalah PT LIB, yang juga sebagai penyelenggara/mengoperasikan pihak Indosiar, Indosiar hanya berperan sebagai penayang, yang mengubah jadwal PT LIB. PT LIB harusnya memberikan jaminan kepada Indosiar bahwa seluruh perizinan yang ada sudah beres; d. Menurut pihak Indosiar...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 07.15 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/76 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '75 20. Direktur Programing PT. Indosiar Visual Mandiri TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Sdr. Harsidi Ahmad, Programming Indosiar, Sdr. Gilang Iskandar, Corporate Secretary Indosiar dan Sdr. Ika Pasaribu, Legal Indosiar, dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh pokok-pokok pembahasan sebagai berikut: a. Isu yang paling popular di masyarakat dimana disebutkan Indosiar selaku host broadcast berpengaruh besar bagi PT LIB karena tidak me...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 07.07 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/75 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '74 e. Bahwa Dir. Ops PT. LIB bertanggung jawab untuk mengambil keputusan hal-hal terkait pertandingan kompetisi Liga 1, termasuk penjadwalannya. f. Nilai kontrak antara PT. LIB dan Host Broadcaster untuk Liga 1 Musim 2022-2023 yang memainkan sebanyak 306 pertandingan adalah sebesar Rp. 230.000.000.000,00. g. Terdapat klausul dalam kontrak antara PT. LIB dan Host Broadcaster apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, akan ada penalti d...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 05.59 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/121 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '120 b) Pemeriksaan Laboratorium Gas Air Mata Belum adanya hasil pemeriksaan laboratorium gas air mata yang kedaluarsa akan dapat memastikan ada atau tidak adanya kandungan kadar racun dalam gas air mata sehingga perlu pemeriksaan laboratorium yang akurat, kredibel, dan tersertifikasi. 3) Rekonstruksi Kejadian Hasil rekonstruksi kejadian sangat dibutuhkan untuk mengetahui kronologis secara pasti terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada tangg...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 05.45 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/122 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '121 kepada pemain, official, perangkat pertandingan dan petugas pada organisasi induk olahraga (PSSI) dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5) Penegakan Hukum dan Sanksi dengan melakukan penataan hukum persepak bolaan nasional (Lex Sportiva) agar peraturan PSSI mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance: keterbukaan dan akuntabilitas), penegakan hukum perdata, dan peneg...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 05.40 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/123 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '122 9) Ticketing Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penonton serta pemain, sistem penjualan tiket perlu dilakukan perubahan dengan menggunakan sistem digital big data, sehingga memudahkan pemeriksaan tiket, tidak ada kecurangan dalam pembelian tiket, menghindari calo, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket melebihi kapasitas Stadion.') Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 05.39 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/127 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '2. PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB): {{hii|2|0}}{{PUU-nomor|n=a |Tidak mempertimbangkan faktor risik (''high risk match'') dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media. |Tidak mempertimbangkan ''track record''/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI). |Dalam menunjuk...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 05.22 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/128 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '127 g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion. h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion. i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan. j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan. k. 4. Tidak menyiapkan tim medis yang cuk...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 05.18 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/129 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '128 e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan. 6. Suporter: a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan. b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas. c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan p...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 02.40 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/130 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '129 B. Rekomendasi 1. Rekomendasi bagi PSSI: a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang lu...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 02.32 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/131 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '130 yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya. e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepoli...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 02.28 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/132 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '131 2. Rekomendasi bagi PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB): a. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented. b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward). c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervi...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 02.20 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/133 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '132 i. Jumlah steward disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan pertandingan. j. 4. Harus menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan. Rekomendasi bagi Security officer (SO): a. Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. b. Harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum pertandingan dimulai (safety briefing). c. Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan sel...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 02.13 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/134 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '133 memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion. d. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun ya...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 02.05 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/135 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '134 b. Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit. c. Memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri, dalam pengamanan pertandingan sepak bola, harus mengetahui dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepak bolaan. 7. Rekomendasi bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga: a. Memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. Ke...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 01.37 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/16 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '15 BAB III TEMUAN DAN FAKTA DI LAPANGAN A. Kegiatan TGIPF TGIPF telah melaksanakan kunjungan ke lapangan dan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak sebagai berikut: 1. Kepolisian Daerah Jawa Timur TGIPF telah melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat utama Kepolisian Daerah Jawa Timur, yaitu Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo (Wakapolda Jatim), Kombes Pol. Dekananto Eko Purwono (Dirintelkam Polda Jatim), Kombes Pol. Puji Santosa (Karo O...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 01.11 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/15 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '14 C. Sekretariat TGIPF didukung oleh sekretariat yang bertugas untuk mempersiapkan segala kebutuhan Tim, baik yang bersifat administratif, logistik, hingga kebutuhan teknis agar Tim tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai penyusunan laporan hasil kegiatan yang dilakukan. D. Tim Media dan Dokumentasi Tim Media dan Dokumentasi bertugas untuk mengabadikan proses pencarian fakta, menyajikan informasi, serta menyampaikan dan mensosia...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 01.06 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/14 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '13 5. Melakukan Pemeriksaan Lapangan Tim melakukan pemeriksaan lapangan, baik kunjungan lapangan dalam pengertian untuk mendapatkan fakta (data primer) sebagaimana telah diuraikan diatas, maupun mengadakan tatap muka dan mewawancarai berbagai pihak, seperti penanggung jawab kegiatan atau korban maupun keluarganya dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. 6. Analisis Peristiwa (Menyusun Gambaran Alur Peristiwa) Penyusunan gambaran alur peristiw...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 00.58 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/13 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '12 2. Verifikasi Fakta Guna memastikan kesahihan atau validitasnya, data yang diperoleh melalui pengamatan langsung di lapangan (khususnya fakta yang ditemukan di tempat kejadian) diverifikasi melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang relevan serta dihubungkan dengan dokumen yang berhasil dikumpulkan. 3. Wawancara dengan Berbagai Pihak Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap peristiwa yang menjadi objek pemeriks...) Tanda: Belum diuji baca
  • 13 Januari 2025 00.30 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Hal Bunji Dalam Bahasa-Bahasa Indonesia.pdf/124 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'II. Bunji k dalam bahasa Indonesia purba. B ahasa Indonesia purba Bahasa Nias karaij kara k and si kandra (kandang) kim a gim a (remis) kasau gaso ke n x o (ke) kait xai kayu eu ku lit ttli 350. H u k u m 3 bunji dalam satu bahasa lebih tegas berlaku dari­ p a d a dalam b a h a sa lain, dalam bahasa M inangkabau dengan tjara lebih konsekw en d aripada dalam bahasa Bima. Bagi suatu bunji (misal­ nja bunji sengau) h ukum bunji itu berlaku lebih...) Tanda: Belum diuji baca
  • 12 Januari 2025 23.58 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Hal Bunji Dalam Bahasa-Bahasa Indonesia.pdf/5 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'inom bandingkan bah asa2 Indogerm an d ari kata d h u m d s (asap) dalam bahasa India kuno dan dari kata fu n iu s (asap) dalam b ah asa Latin dilundjukkan k a ta dhQtnds dalam bahasa Indogerm an p u rb a; dalam m cm bitjarakan vokal atau h a ra k a t u B rugm ann berto lak d a ri kata d h u m b s itu dan kata2 lain jang m cngandung u dalam bah asa Indogerm an purba. Begitu djuga dari kata telu dalam bah asa H o^a, tolu dalam bahasa T oba, dsb....) Tanda: Belum diuji baca
  • 12 Januari 2025 23.41 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:Hal Bunji Dalam Bahasa-Bahasa Indonesia.pdf/4 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'HAD 1 K E T E R A N G A N -D A SA K . 1. D alam m onografi ini tcrdapat uraian tcntang bal bunji dalam bahasa3 Indonesia. T jatatan : T cntang transkripsi lihatlah keterangan dibaw ah nom or 39 dan tentang singkatan lihatlah keterangan dibawah nom or 38. 2. T entang soal jang dibitjarakan ini bclum ada suatu ichtisar, m eskipun telah tjukup bahan untuk kcperluan itu. Bahan itu dapat diperolch dalam karangan- tentang tatabahasa, ber-bagai2 kam...) Tanda: Belum diuji baca
  • 11 Januari 2025 00.34 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:4 x parlementaria.pdf/331 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'DJANGKA PANDJANG BIDANG Meliputi : POLITIK 1. Kesedaran bernegara. 2. Demokrasi dengan segala segi- seginja. 3. Otonomi. Rangka dan Garis-garis besar isi Penerangan : I. Kesedaran Bernegara. Dengan diproklamasikannja Negara Republik Indonesia, terdja dilah dua hal pada saat jang sama. a. Lahirnja suatu negara = Negara Republik Indonesia. b. Mendjelmanja kita bangsa Indonesia jang terdiri dari berbagai suku dan golongan, mendjadi suatu...) Tanda: Belum diuji baca
  • 10 Januari 2025 10.31 Yusanj bicara kontrib membuat halaman Halaman:4 x parlementaria.pdf/138 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'gewijd is aan het verrichten van diensten voor de gemeenschap". Djasa-djasa untuk masjarakat ini bukan „ korban", demikian Prof. Supomo, melainkan „ natuurlijke functies van het leven van de mensch" . Tetapi, „ anderzijds is het individu als gemeenschapsgenoot ook drager van rechten . Deze rechten zijn naar het Indonesisch denken evenwel gemeenschapsrechten, dat wil zeggen, bevoegdheden, die aan het individu zijn toevertrouwd met het oog op zijn...) Tanda: Belum diuji baca
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)