Halaman:Volume-1202-i-19196-english.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PERSETUJUAN[1] ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK KERJASAMA DALAM RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI

____________

Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
Berhasrat untuk lebih meningkatkan hubungan yang erat dan bersahabat yang telah terjalin antara mereka,
Mengingat kepentingan bersama mereka dalam memajukan riset ilmiah dan pengembangan teknologi,
Menyadari manfaat-manfaat yang akan diperoleh kedua negara dari kerjasama yang erat dalam bidang-bidang ini,
Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal I. Kedua Pemerintah, selanjutnya disebut "Pihak-Pihak", akan memajukan kerjasama di antara kedua negara dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi untuk maksud-maksud damai. Tujuan-tujuan utama dari Persetujuan ini adalah untuk memperkuat kemampuan-kemampuan ilmiah dan teknologi kedua negara, dan memperluas serta mengembangkan hubungan-hubungan antara masyarakat-masyarakat ilmiah dan teknologi.
Pasal 2. Kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan dilakukan dalam bidang-bidang yang saling disepakati yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia, energi dan sumber-sumber daya alam serta teknologi yang cocok dengan peletakan landasan bagi perkembangan industri, dan bidang-bidang ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
Pasal 3. Kerjasama yang dimaksudkan dalam Persetujuan ini dapat meliputi pertukaran informasi ilmiah dan teknologi, pertukaran ilmiawan dan tenaga peneliti dan teknis lainnya, penyelenggaraan proyek-proyek penelitian bersama atau terkoordinir, penyelenggaraan pertemuan dan seminar bersama, pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pengembangan teknologi bersama, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
Pasal 4. Sesuai dengan maksud-maksud Persetujuan ini, kedua Pihak akan mendorong dan akan memperlancar, dimana wajar, pengembangan hubunganhubungan dan kerjasama lang-sung antara instansi-instansi Pemerintah, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum di Amerika Serikat dan instansi-instansi, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum Pemerintah Indonesia, yang dapat disetujui oleh Pemerintah Indonesia, dan dibuatnya pengaturan-pengaturan pelaksanaan di antara mereka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini.
Pasal 5. Ilmiawan-ilmiawan, tenaga-tenaga ahli teknis, instansi-instansi Pemerintah dan lembaga-lembaga dari negara ketiga atau organisas! internasional, dalam keadaan-keadaan yang layak, dapat diundang oleh kedua Pihak untuk ikut serta dalam proyek-proyek dan program program yang diselenggarakan dalam rangka Persetujuan ini atas biaya sendiri kecuali disepakati lain.

  1. Mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 1979, tanggal penerimaan catatan dimana Pemerintah Indonesia dikomunikasikan kepada Pemerintah Amerika Serikat bahwa Perjanjian tersebut telah disetujui sesuai dengan prosedur konstitusional Indonesia, sesuai dengan pasal 14.