Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
|
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
- penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
- penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau
militer;
- penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka
pelaksanaan tugas kepolisian;
- penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan
hukum; dan
- penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka
pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
|
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
Pasal 9
|
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
- Badan Intelijen Negara;
- Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
- Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
- Intelijen
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
|