Halaman:Uu17-2011bt.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 8
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
  1. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
  2. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer;
  3. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian;
  4. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan
  5. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.


Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara


Pasal 9
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
  1. Badan Intelijen Negara;
  2. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
  3. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
  5. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.