Halaman:Uu17-2011bt.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
  2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
  5. Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. 9. Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
  6. Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Pasal 2
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
  1. profesionalitas;
  2. kerahasiaan;
  3. kompartementasi;
  4. koordinasi;
  5. integritas;
  6. netralitas;
  7. akuntabilitas; dan
  8. objektivitas.