Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 41
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38, dan Pasal 40 Undang-Undang ini adalah pelanggaran.

Pasal 42
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menyebabkan matinya orang, luka berat atau cacat dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana.


BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN


Pasal 43
  1. Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian sebab-sebabnya.
  2. Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tuganya diatur lebih lanjut oleh Menteri.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 44
Pada tanggal mulai berlakunyaUndang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
  1. Algemeene Regelen betreffende den Aanleg en de Exploitatie van Spoor en Tramwegen, bestemd voor Algemeen Verkeer in Nederlandsch-Indië (Koninklijke Besluit, Staatsblad 1926 Nomor 26 jo. Staatsblad nomor 295);
  2. Algemeene Bepalingen betreffendede Spoor en Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 258);
  3. Bepalingen betreffende den Aanleg en het Bedrijf der Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 259);
  4. Bepalingen voor de stadstramwegen (Ordonnantie, Staasdblad 1927 Nomor 260);
  5. Bepalingen Landelijke Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 261);
  6. Bepalingen betreffende het Vervoer over Spoorwegen (Ordonnantie,Staatsblad 1927 Nomor 262);
  7. Industriebaan Ordonnantie (Staatsblad 1885 Nomor 158 jo. Staatsblad 1938 nomor 595), dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO