Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38, dan Pasal 40 Undang-Undang ini adalah pelanggaran. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Pasal 42
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menyebabkan matinya orang, luka berat atau cacat dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana. |
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Pasal 43
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pasal 44
Pada tanggal mulai berlakunyaUndang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. |
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
|
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |