Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38, dan Pasal 40 Undang-Undang ini adalah pelanggaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menyebabkan matinya orang, luka berat atau cacat dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana.


BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian sebab-sebabnya.
  2. Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tuganya diatur lebih lanjut oleh Menteri.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pada tanggal mulai berlakunyaUndang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
  1. Algemeene Regelen betreffende den Aanleg en de Exploitatie van Spoor en Tramwegen, bestemd voor Algemeen Verkeer in Nederlandsch-Indië (Koninklijke Besluit, Staatsblad 1926 Nomor 26 jo. Staatsblad nomor 295);
  2. Algemeene Bepalingen betreffendede Spoor en Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 258);
  3. Bepalingen betreffende den Aanleg en het Bedrijf der Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 259);
  4. Bepalingen voor de stadstramwegen (Ordonnantie, Staasdblad 1927 Nomor 260);
  5. Bepalingen Landelijke Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 261);
  6. Bepalingen betreffende het Vervoer over Spoorwegen (Ordonnantie,Staatsblad 1927 Nomor 262);
  7. Industriebaan Ordonnantie (Staatsblad 1885 Nomor 158 jo. Staatsblad 1938 nomor 595), dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO