Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 26
Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib diangkut oleh badan penyelenggara.

Pasal 27
Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan keretaapi oleh badan penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang.

Pasal 28
  1. Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa dan/atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggara pelayanan angkutan keretaapi.
  2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dengan ketentuan:
    1. sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus dibuktikan adanya kelalaian petugas, atau pihak lain yang dipekerjakan oleh badan penyelenggara.
    2. besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara dalam hal penyelenggaraan kegiatannya.

Pasal 29
Badan penyelenggara diberi wewenang untuk:
  1. melaksanakan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat-syarat umum angkutan bagi penumpang dan/atau barang
  2. melaksanakan penindakan atas pelenggaran terhadap syarat-syarat umum angkutan tersebut huruf a;
  3. membatalkan perjalanan keretaapi apabila dianggap dapat membahayakan ketertiban dan kepentingan umum;
  4. menertibkan penumpang keretaapi atau masyarakat yang mengganggu perjalanan keretaapi.

Pasal 30
Struktur dan golongan tarif angkutan keretaapi ditetapkan pemerintah.

Pasal 31
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dimulai sejak diangkutnya penumpang dan/atau diterimanya barang dan berakhir ditempat tujuan yang disepakati.

Pasal 32
  1. Pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil barangnya dari tempat penyimpanan yang ditetapkan badan penyelenggara dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat umum angkutan, dikenakan biaya penyimpanan barang.
  2. Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
  3. Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33
Penggangkutan barang berbahaya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34
Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.