Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 9
  1. Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana keretaapi
  2. Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan badan penyelenggara.
  3. Pengusahaan sarana sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh badan penyelenggara.

Pasal 10
  1. Prasarana dan sarana keretaapi yang dioperasikan wajib mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan.
  2. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap setiap prasarana dan sarana keretaapi dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
  3. Syarat keselamatan dan tatacara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 11
Pemerintah mengembangkan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian.

Pasal 12
  1. Pengoperasian prasarana dan sarana keretaapi hanya dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga yang telah memenuhi kualifikasi keahlian.
  2. Persyaratan keahlian dan tatacara mendapatkan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 13
Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian keretaapi, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur keretaapi yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya.

Pasal 14
  1. Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatakan barang pada jalur keretaapi baik yang dapat mengganggu pandangan bebas, maupun dapat membahayakan keselamatan keretaapi.
  2. Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 15
  1. Perlintasan antara jalur keretaapi dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang.
  2. Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan keretaapi maupun lalu lintas dijalan.
  3. Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 16
Dalam hal terjadi perpotongan jalur keretaapi dengan jalan yang digunakan untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keretaapi.

Pasal 17
  1. Pembangunan jalan, jalur keretaapi khusus, terusan saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur keretaapi, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan keretaapi.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.