sendiri bersama kepunjaan orang lain. Orang jang mempunjai tanah dengan hak milik atau hak gadai, tanah mana olehnja disewakan atau dibagi hasilnja kepada orang atau orang-orang lain, termasuk dalam pengertian orang jang "menguasai” tanah tersebut menurut pasal ini . Djadi pengertian "menguasai" itu harus diartikan baik menguasai setjara langsung, maupun tidak langsung. |
Ajat 2: |
Pokok2nja sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum angka (7a). Djika jang dikuasai itu sawah dan tanah-kering maka tjara menghitung maksimumnja ialah sebagai berikut. Mitsalnja didaerah jang kurang padat maksimumnja 12 ha tanah kering, maka keluarga tanah kering. Maka 5 ha sawah dihitung mendjadi tanah kering jaitu 120% x 5 ha = 6 ha. Djadi tanah jang dikuasai djumlahnja sama dengan 6 + 9 ha = 15 ha tanah-kering. Karena untuk daerah jang kurang padat maksimumnja 12 ha tanah-kering, maka keluarga itu harus melepaskan 15 ha ― 12 ha = 3 ha tanah keringnja. Dengan demikian maka maksimumnja ialah 5 ha sawah dan 6 ha tanah kering atau 11 ha. Djika sawah jang akan dilepaskan maka 9 ha tanah-kering itu dihitung mendjadi sawah, jaitu sama dengan sawah ⅚ x 9 ha6 = 7,5 ha. Dengan demikian maka djumlah tanahnja
Pasal 2: Djumlah 7 orang adalah rata-rata keluarga Indonesia sekarang ini. Lebih landjut sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum angka (7c). Pasal 3: Perkataan "orang-orang" menundjuk kepada orang-seorang jang tidak merupakan anggota sesuatu keluarga. Bagi keluarga-keluarga maka kewadjiban lapor dibebankan kepada kepala keluarganja, biarpun tanah-tanah jang dilaporkan itu adalah kepunjaan anggota-anggota keluarganja. Kepala keluarga biasa laki laki atau pun wanita. Sudah barang tentu ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi kewadjiban pendjabat pendjabat jang bersangkutan untuk setjara aktip mengumpulkan pula keterangan- keterangan jang dimaksudkan itu.}} Pasal 4: 69 |