Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sendiri bersama kepunjaan orang lain. Orang jang mempunjai tanah dengan hak milik atau hak gadai, tanah mana olehnja disewakan atau dibagi hasilnja kepada orang atau orang-orang lain, termasuk dalam pengertian orang jang "menguasai” tanah tersebut menurut pasal ini . Djadi pengertian "menguasai" itu harus diartikan baik menguasai setjara langsung, maupun tidak langsung.

Ajat 2:

Pokok2nja sudah didjelaskan didalam Pendjelasan Umum angka (7a). Djika jang dikuasai itu sawah dan tanah-kering maka tjara menghitung maksimumnja ialah sebagai berikut. Mitsalnja didaerah jang kurang padat maksimumnja 12 ha tanah kering, maka keluarga tanah kering. Maka 5 ha sawah dihitung mendjadi tanah kering jaitu 120% x 5 ha = 6 ha. Djadi tanah jang dikuasai djumlahnja sama dengan 6 + 9 ha = 15 ha tanah-kering. Karena untuk daerah jang kurang padat maksimumnja 12 ha tanah-kering, maka keluarga itu harus melepaskan 15 ha ― 12 ha = 3 ha tanah keringnja. Dengan demikian maka maksimumnja ialah 5 ha sawah dan 6 ha tanah kering atau 11 ha. Djika sawah jang akan dilepaskan maka 9 ha tanah-kering itu dihitung mendjadi sawah, jaitu sama dengan sawah ⅚ x 9 ha/6 = 7,5 ha. Dengan demikian maka djumlah tanahnja

adalah 5 ha + 7,5 ha = 12,5 ha sawah. Karena untuk daerah tersebut maksimumnja 10 ha, maka sawah jang harus dilepaskan adalah 12,5 ha ― 10 ha = 2,5 ha. Bagi keluarga itu maksimumnja mendjadi 2,5 ha sawah dan 9 ha tanah kering atau 11,5 ha. Perlu mendapat perhatian bahwa bagaimanapun djuga djumlah luas tanah sawah dan tanah-kering itu tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik didaerah jang padat maupun tidak padat.

Pasal 2:

Djumlah 7 orang adalah rata-rata keluarga Indonesia sekarang ini. Lebih landjut sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum angka (7c).

Pasal 3:

Perkataan "orang-orang" menundjuk kepada orang-seorang jang tidak merupakan anggota sesuatu keluarga. Bagi keluarga-keluarga maka kewadjiban lapor dibebankan kepada kepala keluarganja, biarpun tanah-tanah jang dilaporkan itu adalah kepunjaan anggota-anggota keluarganja. Kepala keluarga biasa laki laki atau pun wanita. Sudah barang tentu ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi kewadjiban pendjabat pendjabat jang bersangkutan untuk setjara aktip mengumpulkan pula keterangan- keterangan jang dimaksudkan itu.}}

Pasal 4:

Ketentuan ini bermaksud untuk mentjegah djangan sampai orang menghindarkan diri dari pada akibat penetapan luas maksi-

69