Halaman ini tervalidasi
tanah-kering. Untuk daerah-daerah jang sangat padat maka angka_angka itu adalah masing-masing 5 hektar atau 6 hektar Djika sawah dipunjai bersama-sama dengan tanah kering maka batasnja adalah paling banjak 20 hektar, baik didaerah jang padat maupun jang tidak padat.
- b. Jang menentukan luas maksimum itu bukan sadja tanah-tanah miliknja sendiri, tetapi djuga tanah-tanah kepunjaan orang lain jang dikuasai dengan hak gadai, sewa dan lain sebagainja seperti jang dimaksudkan diatas. Tetapi tanah-tanah jang dikuasai dengan hak guna-usaha atau hak-hak lainnja jang bersifat sementara dan terbatas (mitsalnja hak pakai) jang didapat dari Pemerintah tidak terkena ketentuan maksimum tersebut. Letak tanah_tanah itu tidak perlu mesti disatu tempat jang sama, tetapi dapat pula dibeberapa daerah, mitsalnja didua atau tiga Daerah tingkat II jang berlainan.
- c. Penetapan luas maksimum memakai dasar keluarga, biarpun jang berhak atas tanahnja mungkin seorang_seorang. Berapa djumlah luas tanah jang dikuasai oleh anggota_anggota dari suatu keluarga, itulah jang menentukan maksimum luas tanah bagi keluarga itu. Djumlah anggota keluarga ditetapkan paling banjak 7 orang. Djika djumlahnja melebihi 7 orang maka bagi keluarga itu luas maksimum untuk setiap anggota keluarga jang selebihnja ditambah 10%, tetapi djumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedang djumlah tanah-pertanian jang dikuasai seluruhnja tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah_kering maupun sawah dan tanah-kering. Mitsalnja untuk keluarga didaerah tidak padat (dengan batas maksimum 15 hektar) jang terdiri dari 15 anggota, maka batas maksimumnja dihitung sebagai berikut. Djumlah tambahannja 8 x 10% x 15 hektar sawah, tetapi tidak boleh lebih dari 7,5 hektar = 22,5 hektar Tetapi oleh karena tanah jang dikuasai diseluruh tidak boleh lebih dari 20 hektar, maka luas maksimum untuk keluarga itu ialah 20 hektar. Kalau jang dikuasai itu tanah_kering maka keluarga tersebut tidak mendapat tambahan lagi, karena batas buat tanah_kering untuk daerah jang tidak padat sudah ditetapkan 20 hektar.
- d. Ketentuan maksimum tersebut hanja mengenai tanah pertanian. Batas untuk tanah perumahan akan ditetapkan tersendiri. Demikian pula luas maksimum untuk badan-badan hukum.
(8). Luas minimum ditetapkan 2 hektar, baik untuk sawah maupun tanah-kering. Sebagai telah diterangkan diatas batas 2 hektar itu merupakan tudjuan, jang akan diusahakan tertjapainja setjara taraf demi taraf. Berhubung dengan itu maka dalam taraf pertama perlu ditjegah dilakukannja pemetjahan-pemetjahan pemilikan tanah jang bertentangan dengan tudjuan tersebut.
- Untuk itu maka diadakan pembatasan-pembatasan seperlu-
66