Pasal 28.
Hak ini adalah hak jang chusus untuk mengusahakan tanah jang bukan miliknja sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Bedanja dengan hak pakai ialah, bahwa hak guna usaha ini hanja dapat diberikan untuk keperluan diatas itu dan atas tanah jang luasnja paling sedikit 5 hektar. Berlainan
dengan hak pakai maka hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada fihak lain dan dapat dibebani dengan hak tanggungan. Hak guna-usaha pun tidak dapat diberikan kepada orang-orang asing, sedang kepada badan-badan hukum jang bermodal asing hanja mungkin dengan pembatasan jang disebutkan dalam pasal 55.Untuk mendorong supaja pemakaian dan pengusahaan tanahnja ( dilakukan dengan efficient, maka ditentukan bahwa mengenai tanah jang luasnja 25 hektar atau lebih harus ada investasi modal jang lajak dan tehnik perusahaan jang baik . Ini tidak berarti bahwa tanah-tanah jang luasnja kurang dari 25 hektar itu pengusahaannja boleh dilakukan setjara jang tidak baik, karena didalam hal jāng demikian hak guna-usahanja dapat ditjabut (pasal 34 ). |
Pasal 29.
Menurut sifat dan tudjuan hak guna-usaha adalah hak jang waktu berlakunja terbatas. Djangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpandjang dengan 25 tahun dipandang sudah tjukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman-tanaman jang berumur pandjang. Penetapan djangka-waktu 35 tahun misalnja mengingat pada tanaman kelapa sawit. |
Pasal 30.
Hak guna-usaha tidak dapat dipunjai oleh orang asing. Badan hukum jang dapat mempunjai hak itu, hanjalah badan-badan hukum jang bermodal nasional jang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi badan-badan hukum jang bermodal asing hak guna-usaha hanja dibuka kemungkinannja untuk diberikan djika hal itu diperlukan oleh Undang-undang jang mengatur pembangunan nasional semesta berentjana (pasal 55). |
Pasal 31 s/d 34.
Tidak memerlukan pendjelasan. Mengenai ketentuan dalam pasal 32 sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (angka IV). |
Pasal 35.
Berlainan dengan hak guna-usaha maka hak guna-bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain atas tanah jang dikuasai langsung oleh Negara dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang. |
50