Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 14.
Pasal ini mengatur soal perentjanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai jang telah dikemukakan dalam pendjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan tjorak perekonomian Negara dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunjai peranan jang penting, maka disamping perentjanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ajat (1) huruf d dan e). Perentjanaan itu tidak sadja bermaksud menjediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pertambangan, tetapi djuga ditudjukan untuk memadjukannja. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam rangka rentjana umum jang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebidjaksanaan Pusat.

Pasal 15.
Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum (II angka 4). Tanah wadjib dipelihara dengan baik, jaitu dipelihara menurut tjara-tjara jang lazim dikerdjakan didaerah jang bersangkutan, sesuai dengan petundjuk-petundjuk dari Djawatan-djawatan jang bersangkutan.

Pasal 16.
Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4. Sesuai dengan azas jang diletakkan dalam pasal 5, bahwa hukum pertanahan jang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistimatik dari hukum adat. Dalam pada itu hak guna-usaha dan hak guna-bangunan diadakan untuk memenuhi keperluan masjarakat modern dewasa ini. Perlu kiranja ditegaskan, bahwa hak guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak opstal. Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan ditjabutnja ketentuan-ketentuan dalam Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pada itu hak-hak adat jang sifatnja bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini (pasal 7 dan 10) tetapi berhubung dengan keadaan masjarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan diberi sifat sementara dan akan diatur (ajat (1) huruf h jo pasal 53).


Pasal 17.
Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa jang ditentukan dalam pasal 7. Penetapan batas luas maksimum akan dilakukan didalam waktu jang singkat dengan peraturan perundangan . Tanah-tanah jang merupakan kelebihan dari batas

maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian. Tanah-tanah tersebut selandjutnja akan dibagi-bagikan kepada rakjat jang membutuhkannja. Ganti kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada

47