Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Djika hak eigendom tersebut dalam ajat (3) pasal ini
dibebani dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara jang mempunjai hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak erfpacht selandjutnja diselesaikan menurut pedoman jang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Hak-hak hypotheek, servituut, vruchtgebruik dan hak-hak lain jang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna-bangunan tersebut dalam ajat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut mendjadi suatu hak menurut Undang-undang ini.
Pasal 2.
Hak-hak atas tanah jang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak jang dimaksud dalam pasal 20 ajat (1) seperti jang disebut dengan nama sebagai dibawah, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, jaitu: hak agrarisch eigendom, milik, jasan, andarbeni , hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerijenbezitrecht, altijd durende erfpacht, hak-usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun djuga jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria, sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ajat (1), ketjuali djika jang mempunjainja tidak memenuhi sjarat sebagai jang tersebut dalam pasal 21.
Hak-hak tersebut dalam ajat (1) kepunjaan orang asing,
warganegara jang disamping kewarganegaraan Indonesianja
mempunjai kewarganegaraan asing dan badan hukum jang tidak
ditundjuk oleh Pemerintah sebagai jang dimaksud dalam pasal 21 ajat (2) mendjadi hak guna-usaha atau hak guna-bangunan sesuai dengan peruntukkan tanahnja, sebagai jang akan ditegaskan lebih landjut oleh Menteri Agraria.
Pasal 3.
Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, jang ada pada mulai berlakunja Undang-undang ini, sedjak saat tersebut
mendjadi hak guna-usaha tersebut dalam pasal 28 ajat ( 1 ) jang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanja 20 tahun.
Hak erfpacht untuk pertanian ketjil jang ada pada mulai
berlakunja Undang-undang ini , sedjak saat tersebut hapus dan selandjutnja diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan jang diadakan oleh Menteri Agraria.
Pasal 4.
Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam ajangka waktu satu sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini harus mengadjukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknja diubah mendjadi hak guna-usaha.