Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bagian VII: Hak sewa untuk bangunan.


Pasal 44
  1. Seseorang atau suatu badan-hukum mempunjai hàk sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membajar kepada pemiliknja sedjumlah uang sebagai sewa.
  2. Pembajaran uang sewa dapat dilakukan:
    1. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
    2. sebelum atau sesudah tanahnja dipergunakan.
    3. Perdjandjian sewa tanah jang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai sjarat-sjarat jang mengandung unsur unsur pemerasan.

Pasal 45
Jang dapat mendjadi pemegang hak sewa ialah:
  1. warganegara Indonesia;
  2. orang asing jang berkedudukan di Indonesia;
  3. badan-hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing jang mempunjai perwakilan di Indonesia.

Bagian VIII: Hak membuka-tanah dan memungut hasil hutan.


Pasal 46
  1. Hak membuka-tanah dan memungut hasil hutan hanja dapat dipunjai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan setjara sah tidak dengan sendirinja diperoleh hak milik atas tanah itu.

Bagian IX: Hak guna-air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.


Pasal 47
  1. Hak guna-air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain.
  2. Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

28