Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannja, djangka waktu tersebut dalam ajat (1) dapat diperpandjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 36
Jang dapat mempunjai hak guna-bangunan ialah:
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum jang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Orang atau badan hukum jang mempunjai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi sjarat-sjarat jang tersebut dalam ajat (1) pasal ini dalam djangka waktu 1 tahun wadjib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain jang
memenuhi sjarat. Ketentuan ini berlaku djuga terhadap pihak jang memperoleh hak guna-bangunan, djika ia tidak memenuhi sjarat-sjarat tersebut.
Djika hak guna-bangunan jang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam djangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Hak guna-bangunan terdjadi:
a. mengenai tanah jang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah;
b. mengenai tanah milik: karena perdjandjian jang berbentuk otentik antara pemilik tanah jang bersangkutan dengan pihak jang akan memperoleh hak guna-bangunan itu, jang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Pasal 38
Hak guna-bangunan, termasuk sjarat-sjarat pemberiannja, demikian djuga setiap peralihan dan hapusnja hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 19.
Pendaftaran termaksud dalam ajat (1) merupakan alat pembuktian jang kuat mengenai hapusnja hak guna-bangunan serta sahnja peralihan hak tersebut, ketjuali dalam hal hak itu hapus karena djangka waktunja berachir.
Pasal 39
Hak guna-bangunan dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.