Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tjampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia jang mempunjai hak milik dan setelah berlakunja undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannja wadjib melepaskan hak itu didalam djangka waktu satu tahun sedjak diperolehnja hak tersebut atau hilanganja kewarganegaraan itu. Djika sesudah djangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnja djatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain jang membebaninja tetap berlangsung.

(4). Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianja mempunjai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunjai tanah dengan hak milik dan baginja berlaku ketentuan dalam ajat )3) pasal ini.


Pasal 22
  1. Terdjadinja hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Selain menurut tjara sebagai jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini hak milik terdjadi karena: a. penetapan Pemerintah, menurut tjara dan sjarat-sjarat jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; b. ketentuan undang-undang.

Pasal 23
  1. Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnja dan pembebanannja dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 19.
  2. Pendaftaran termaksud dalam ajat (1) merupakan alat pembuktian jang kuat mengenai hapusnja hak milik serta sahnja peralihan dan pembebanan hak tersebut.

Pasal 24
Penggunaan tanah-milik oleh bukan pemiliknja dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 25
Hak milik dapat didjadikan djaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 26
  1. Djual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain jang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

23