Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Ja! tanah tidak boleh mendjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka jang betul² menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka jang duduk ongkang² mendjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnja orang² jang disuruh menggarap tanah itu!

Melupakan tugas melawan keterbelekangan fiodal, berarti tidak membebaskan kaum tani dari penghisapan kaum lintah-darah dan tuan-tanah, berarti tidak menarik sebagian besar dari Rakjat Indonesia kedalam geloranja revolusi. Djalan ini adalah djalan jang salah, ibarat orang bertarung memakai satu tangan.

Membebaskan kaum tani dari beban² fiodal dan memberikan kepada mereka sebidang tanah garapan, menghapuskan sistim tuan tanah akan menimbulkan elan revolusioner dikalangan kaum tani serta dapat membawa mereka kedalam arus revolusi untuk menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus 1945. Dengan mendjalankan Landreform setjara konsekwen dan menguntungkan massa luas daripada kaum tani, Revolusi akan terus menaik dan kemenangan Revolusi berarti diambang pintu.

Kemudian daripada-itu oleh ketetapan M.P.R.S. No. II/1960 dalam kata „menimbang” antara lain berbunji:

„bahwa sjarat pokok untuk pembangunan tata-perekonomian Nasional adalah antara lain pembebasan berdjuta- djuta kaum tani dan rakjat pada umumnja dari pengaruh kolonialisme, imperialisme, fiodalisme dan kapitalisme dengan melak sanakan „Londreform” menurut ketentuan² hukum Nasional Indonesia, seraya meletakkan dasar² bagi industerialisasi, terutama industeri dasar dan industeri berat jang harus diusahakan dan dioleh Negara”. Sehubungan dengan itu maka dalam keputusannja M.P.R.S. seperti berikut:

7