Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Anggota-anggota Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform serta Anggota-anggota Panitya Landreform Daerah Tingkat I, menerima uang sidang sesuai dengan peraturan jang berlaku;
Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris Panitya Landreform Pusat, Panitya Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform serta Panitya Landreform Daerah Tingkat I mendapat uang sidang sesuai dengan peraturan jang berlaku;
4. Anggota-anggota dan Sekretaris Panitya Landreform Daerah Tingkat II, Ketjamatan dan Desa menerima honorarium tetap jang akan ditetapkan oleh Menteri Agraria.
BAB VIII. LAIN - LAIN
Pasal 10.
Pembentukan Panitya Landreform Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dilakukan dengan Keputusan Menteri Pertama;
Pembentukan Panitya Landreform Ketjamatan dan Desa dilakukan dengan Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Pasal.
Pasal 11.
Untuk memperlantjar penjelengaraan tugasnja, Panitya Landreform Tingkat I dan Daerah Tingkat II dapat membentuk Sub-sub Panitya dan/atau membentuk Bagian Seksi-seksi sesuai dengan keperluannja.
BAB IX. PENUTUP.
Pasal 12.
Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 15 April 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Disalin sesuai dengan aslinja
Kepala Biro Perentjanaan dan
Perundang-undangan.