Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Indonesia. Keadaan masyarakatnya, sistem hukumnya, sistem pemerintahannya, sistem perekonomiannya, sistem pendidikannya, serta sistem pertahanan dan keamanannya mempunyai latar belakang, sifat, dan perkembangan yang berlainan, sehingga perlu diatur secara khusus. Hal-hal tersebut memerlukan penyesuaian dengan keadaan-keadaan di Republik Indonesia. Usaha penyesuaian ini harus dilaksanakan dengan penuh kebijaksanaan, namun harus pula terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Mengenai pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, perlu diatur lebih lanjut dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan yang khusus di wilayah Timor Timur.
Sambil menunggu penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut, maka aparatur-aparatur pemerintahan yang sekarang ada menjalankan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur menjadi Gubernur Kepala Daerah Timor Timur. Demikian juga badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada di Timor Timur menjadi Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 4
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3084