Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/780

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 33 -

Pasal 18

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.


Angka 2
Pasal 7
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 7A
Cukup jelas.


Pasal 7B
Cukup jelas.


Pasal 7C
Cukup jelas.


Angka 4
Pasal 8
Dihapus.


Angka 5
Pasal 9
Dihapus.


Angka 6
Pasal 10
Dihapus.

Angka 7 . . .

SK No 176983A