Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/755

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 8 -

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya" termasuk di dalamnya penggunaan frekuensi radio.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "aspek lainnya" termasuk aspek keamanan atau pertahanan sesuai dengan kegiatan usaha.
Ayat (s)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "risiko volatilitas" yaitu risiko yang memiliki kecenderungan untuk mudah berubah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9...

SK No 176509A