Halaman ini tervalidasi
Presiden Republik Indonesia
-65-
- Biofarmakologi Laut;
- Bioteknologi Laut;
- Pemanfaatan air Laut selain energi;
- Wisata bahari;
- Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
- Telekomunikasi;
- Instalasi ketenagalistrikan;
- Perikanan;
- Perhubungan;
- Kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
- Pengumpulan data dan penelitian;
- Pertahanan dan keamanan;
- Penyediaan sumber daya air;
- Pulau buatan;
- Dumping;
- Mitigasi bencana; dan
- Kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |