Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Presiden Republik Indonesia

-65-

  1. Biofarmakologi Laut;
  2. Bioteknologi Laut;
  3. Pemanfaatan air Laut selain energi;
  4. Wisata bahari;
  5. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
  6. Telekomunikasi;
  7. Instalasi ketenagalistrikan;
  8. Perikanan;
  9. Perhubungan;
  10. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
  11. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
  12. Pengumpulan data dan penelitian;
  13. Pertahanan dan keamanan;
  14. Penyediaan sumber daya air;
  15. Pulau buatan;
  16. Dumping;
  17. Mitigasi bencana; dan
  18. Kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.


  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


  1. Ketentuan pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.