Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/718

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 708 -

  1. hibah; dan/atau
  2. sumber lain yang sah.
  1. Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman.
  2. Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Lembaga, kecuali atas asetyang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman.
  3. Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.

Pasal 161
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 162
  1. Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio.
  2. Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga.
  3. Lembaga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven.

Pasal 163
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat membuktikan:
  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b.telah...

SK No 171718 A