Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-648-
|
|
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). |
Bagian Kesembilan
Wajib Daftar Perusahaan
Bagian Kesembilan
Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 116
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32141, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Bagian Kesepuluh
Badan Usaha Milik Desa
Bagian Kesepuluh
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 117...
SK No 171658 A