Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 48 -

  1. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung Ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
  2. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
  3. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.

Pasal 7C
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 8 dihapus.
  2. Pasal 9 dihapus.
  3. Pasal 10 dihapus.
  4. Pasal 11 dihapus.
  5. Pasal 12 dihapus.
  6. Pasal 13 dihapus.
  7. Pasal 14 dihapus.

11. Judul . . .