Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/575

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 565 -

  1. Pasal 158 dihapus
  2. Pasal 159 dihapus
  3. Ketentuan Pasal 16O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 160
    1. Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari Upah;
      2. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari Upah;
      3. untuk 3 (tiga) orang tanggungant, 45% (empat puluh lima persen) dari Upah;
      4. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari Upah.
    2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
    3. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah, Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.