Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 565 -
- Pasal 158 dihapus
- Pasal 159 dihapus
- Ketentuan Pasal 16O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160- Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari Upah;
- untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari Upah;
- untuk 3 (tiga) orang tanggungant, 45% (empat puluh lima persen) dari Upah;
- untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari Upah.
- Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
- Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah, Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.
- Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: