Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -561-
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama dan sebelumnya telah diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
secara berturut-turut masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama;
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan
pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja
lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 155 dihapus.
Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: