Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/560

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-560-

  1. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84
Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh.
  1. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88
  1. Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. Upah minimum;
    2. struktur dan skala Upah;
    3. Upah kerja lembur;
    4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
    5. bentuk dan cara pembayaran Upah;
    6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
    7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.