Halaman ini tervalidasi
-542-
|
|
- Pasal 46 dihapus.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47- Pemberi Kerja wajib membayar kompensasi atas setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakannya.
- Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
- Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
- Pasal 48 dihapus.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.