Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 523 -
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:
badan usaha milik negara; dan/atau
badan usaha milik swasta,
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan asional Industri Pertahanan;
mengoordinasikan kerja sama mengembangkan Industri Pertahanan;
melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan dalam rangka luar negeri memajukan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;