Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/533

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 523 -

  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:
  1. badan usaha milik negara; dan/atau
  2. badan usaha milik swasta,
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
  1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
    1. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
    2. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
    3. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan asional Industri Pertahanan;
    4. mengoordinasikan kerja sama mengembangkan Industri Pertahanan;
    5. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan dalam rangka luar negeri memajukan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;

f. menetapkan...

SK No 171534 A