Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/523

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-513-


Pasal 28
  1. Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30
  1. Dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Telekomunikasi khusus tetap dapat melakukan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan.

SK No 171524 A