Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 485 -
Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
ganti rugi; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: