Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 481 -
|
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36- Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan Cadangan Pangan Nasional.
- Impor Pangan dan Impor Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan skala mikro dan kecil.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan skala mikro dan kecil. - Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.
(2) Pemerintah...
SK No 176492 A