Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
458
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 458 -
Pasal 106
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedaran Sesiaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai degan kewenangannya berdasarka norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berwenang mencabut Perizinan Berusaha dan memerintahkan penarikan dari peredaran Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang telah memperoleh Perizinan Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keasamanan dan/atau kemanfaatan , serta Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
Makanan dan minuman dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan Kesehatan.