Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 446 -
|
- Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 221
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas Bandar Udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 222
|
- Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 224
Lisensi personel Bandar Udara yang diberikan olehn negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat. |