Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/456

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 446 -

  1. Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 221
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas Bandar Udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 222
  1. Setiap personel Bandar Udara wajib memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
  2. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 224
Lisensi personel Bandar Udara yang diberikan olehn negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat.