Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/432

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-422-

  1. Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 298
Setiap Orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  1. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 299
Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (21 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.O00.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  1. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 307
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).