Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/404

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-394-

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
  1. Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intramoda maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
  2. Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan Trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
  3. Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani Trayek tetap dan teratur (liner) dilakukan dalam jaringan Trayek.
  4. Jaringan Trayek tetap dan teratur (liner) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  5. Pengoperasian Kapal pada Trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
  1. Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang Usaha Pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.