Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/392

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 382 -

  1. Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 302 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 302
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Ketentuan Pasal 305 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 305
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan mengenai persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, atau waktu operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).