Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -376-
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
melewati jaringan Jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; dan
beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.