Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/361

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 351 -

  1. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 74 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84
  1. Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi.
  2. Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
  3. Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan dari:
    1. asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
    2. asosiasi profesi yang terakreditasi;
    3. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria;
    4. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
    5. asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
  4. Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.