Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|
- Pasal 74 dihapus.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 84
|
- Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi.
- Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
- Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan dari:
- asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
- asosiasi profesi yang terakreditasi;
- institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria;
- perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
- asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
- Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|