Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 348 -
Pasal 34
|
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 36 dihapus.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7- Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan melalui penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi.
(2)Penyelenggaraan . . .
SK No 176359 A