Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 330 -
|
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40- Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
- Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
- pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
- struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
- Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43 . . .
SK No 176341 A