Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -321-
Pasal 114
Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah Badan Hukum memperoleh
konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan di antara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 117A dan Pasal 117B sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 117A
Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mempercepat penyediaan Rumah Umum;
menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;