Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/331

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-321-


Pasal 114
  1. Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah Badan Hukum memperoleh konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  2. Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
  3. Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
  4. Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan di antara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 117A dan Pasal 117B sehingga berbunyi sebagai berikut:


BAB IXA
BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN


Pasal 117A
  1. Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
  2. Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. mempercepat penyediaan Rumah Umum;
    2. menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
    3. menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan