Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 281 -
Pasal 6
|
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14- Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.