Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 249-
penetapan sanksi administratif kepada badan Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai pedoman penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha: