Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 249-
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7- Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
- Ketentuan mengenai pedoman penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10- Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
- penjualan Tenaga Listrik.
- Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
(2) Usaha...