Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 246 -
Pasal 3
Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk penyelenggaraan penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.
Untuk penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
kelompok masyarakat tidak mampu;
pembangunan sarana penyediaan Tenaga Listrik di daerah yang belum berkembang;
pembangunan Tenaga Listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan