Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/223

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 213 -

  1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 85
    1. Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.0OO.0O0,00 (sepuluh miliar rupiah).
    2. Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnyayang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana bagi:
      1. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
      2. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
    16. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 992
    1. Orang perseorangan yang dengan sengaja:
      1. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau

b. melakukan . . .

SK No 176224 A