Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/220

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-210-

  1. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
  2. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
  3. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

  1. Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
    1. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
    2. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
    3. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta berasal dari hasil Pembalakan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).