Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -208-
melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;
melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau
lalai dalam melaksanakan tugas.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 54 dihapus.
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).