Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/218

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-208-

  1. melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
  2. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;
  3. melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau
  4. lalai dalam melaksanakan tugas.
  1. Pasal 53 dihapus.
  2. Pasal 54 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82
  1. Orang perseorangan yang dengan sengaja:
    1. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
    2. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
    3. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).