Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 200 -
Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
adalah kegiatan Terorganisasi yang dilakukan di
dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan
dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas
2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara
bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan
melakukan Perusakan Hutan, tidak termasuk
kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di
sekitar Kawasan Hutan yang melakukan
perladangan tradisional dan/atau melakukan
penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan
tidak untuk tujuan komersial.
Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya
yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan
terjadinya Perusakan Hutan.
Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala
upaya yang dilakukan untuk menindak secara
hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik
langsung, tidak langsung, maupun yang terkait
lainnya.
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk
memanfaatkan Kawasan Hutan, jasa lingkungan,
Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, serta
memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu
secara optimal dan adil untuk kesejahteraan
masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan
untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan,
permudaan, pengangkutan, pengolahan dan
pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan
tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu adalah Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat untuk memanfaatkan hasil
hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui
kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,
pemeliharaan, dan pemasaran.