Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 198 -
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(2) huruf f dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf g dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh
korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari denda pidana pokok.
Semua Hasil Hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya
rehabilitasi, pemulihan kondisi Hutan, atau
tindakan lain yang diperlukan.
Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan yang diatur dalam Undang-Undang ini apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenai sanksi administratif.